Aksi pelemparan batu itu menyebabkan Evendi terjatuh dari motornya. Korban sempat terseret beberapa meter dari kendaraannya. Dia langsung meninggal di tempat kejadian. Tepatnya di depan Mekar Mart yang berada di Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto.
Sementara itu, ketiga tersangka kabur setelah melakukan aksi lempar batu tersebut. Mereka melarikan diri ke arah timur. Teman-teman korban langsung berusaha menolong. Sisanya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Polisi langsung bergerak cepat. Mereka langsung melakukan pengungkapan kasus. RDS dan rekan-rekannya berhasil diamankan pada keesokan harinya, Minggu (24/12).
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Kediri Razia Tujuh Tempat Hiburan Malam, Ini Hasilnya
Dalam kasus penganiayaan ini, Nova menegaskan antara tersangka dan korban tak saling mengenal. “Sengaja konvoi, tidak ada masalah sebelumnya,” jelas Nova.
Atas perbuatan tersebut, ketiga anak itu akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 junto 55 junto 56 KUHP. Perwira dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya menyebut ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. “Selanjutnya kami berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan perkara,” tandas Nova.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya