polhukam.id, Jakarta – Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa, mengharapkan agar pelaku penganiayaan terhadap relawan di Boyolali segera disanksi.
Andika menyebutkan jika pelaku dapat dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP.
Andika menjelaskan bahwa pelaku bisa dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara jika korban mengalami luka berat.
Baca Juga: Janji Ganjar: Bangun Pusat Pengembangan di Indonesia Timur Jika Terpilih Jadi Presiden
Selain itu, Pasal 170 KUHP dapat diterapkan dengan ancaman 9 tahun penjara, khususnya jika terdapat kekerasan bersama-sama.
Andika juga menekankan bahwa yang ikut menyaksikan dan mendiamkan bisa dikenakan Pasal 56 KUHP atau turut serta membantu tindak pidana.
TPN terus mengingatkan tim hukum mengenai undang-undang nomor 31 tahun 1997 Pasal 183 yang memungkinkan penggabungan gugatan ganti rugi dan tindak pidana.
Baca Juga: Tanggapi Video Viral Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Ganjar Minta Bawaslu Segera Mengusut
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, Gajinya Rp 7 Juta Sebulan!
Tantang APH: Bisakah Jokowi Diperiksa untuk Kasus Korupsi Minyak & Kuota Haji?
Skandal Rp 450 Triliun! Siti Nurbaya & Misteri Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?