polhukam.id, Jakarta – Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa, mengharapkan agar pelaku penganiayaan terhadap relawan di Boyolali segera disanksi.
Andika menyebutkan jika pelaku dapat dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP.
Andika menjelaskan bahwa pelaku bisa dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara jika korban mengalami luka berat.
Baca Juga: Janji Ganjar: Bangun Pusat Pengembangan di Indonesia Timur Jika Terpilih Jadi Presiden
Selain itu, Pasal 170 KUHP dapat diterapkan dengan ancaman 9 tahun penjara, khususnya jika terdapat kekerasan bersama-sama.
Andika juga menekankan bahwa yang ikut menyaksikan dan mendiamkan bisa dikenakan Pasal 56 KUHP atau turut serta membantu tindak pidana.
TPN terus mengingatkan tim hukum mengenai undang-undang nomor 31 tahun 1997 Pasal 183 yang memungkinkan penggabungan gugatan ganti rugi dan tindak pidana.
Baca Juga: Tanggapi Video Viral Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Ganjar Minta Bawaslu Segera Mengusut
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya