800 Ribu Konten Judi Online Dibrengus Selama 2023

- Selasa, 02 Januari 2024 | 14:30 WIB
800 Ribu Konten Judi Online Dibrengus Selama 2023

polhukam.id: Judi online menjadi momok yang membius masyarakat Indonesia. Tak hanya kalangan berduit saja yang main judi online, masyarakat kecil pun kerap bermain judi online. Ini jadi penyakit yang harus dibasmi.

Untuk membasmi judi online itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup sebanyak 800 ribu konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing sepanjang 2023. Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, capaian tersebut setara dengan total akumulasi pemblokiran konten judi online Kemenkominfo dalam kurun 2017-2022.

"Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya," kata Budi Arie dalam keterangan resmi, Selasa (2/12/2024).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Budi Arie menjelaskan sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023, pihaknya telah menangani total 805.923 konten konten judi online. Rinciannya, sebanyak 30.013 konten dalam periode 17 sampai 31 Juli, lalu 55.846 konten dalam periode 1 sampai 31 Agustus 2023, kemudian sebanyak 96.371 konten dalam kurun 1 sampai 30 September.

Baca Juga: Ciptakan Wirausaha Baru, Kawasan Kali Pepe Land Bakal Diintegrasikan Dengan Ponpes Berbasis Usaha

Tanggal 1 sampai 31 Oktober 2023 pun menjadi periode pemblokiran konten judi online terbanyak dengan jumlah 293.665 konten. Adapun dari tanggal 1 sampai 30 November, Menkominfo menutup sebanyak 160.503 konten telah diblokir. Sebanyak 168.895 konten juga diberantas dari tanggal 1 sampai 30 Desember 2023.

Berbagai konten judi online tersebut itu teridentifikasi tersebar di sejumlah platform. Detailnya, 596.348 konten di situs dan IP, 173.134 di platform Meta, 29.257 di akun platform jenis file sharing, 5.993 konten di platform Google dan Youtube, 367 konten di platform di X yang dulu bernama Twitter, 170 konten di platform Telegram, 15 konten di platform TikTok, 8 aplikasi di platform App Store, dan 1 konten di platform Snack Video.

Halaman:

Komentar

Terpopuler