Tidak hanya konten judi online, Budi Arie menjelaskan pihaknya juga berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online. Kemenkominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran tersebut.
Melihat maraknya konten judi online, Budi Arie pun meminta agar penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler meningkatkan upaya pemberantasan dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.
Selain itu, ia memberi teguran keras pada raksasa teknologi Meta. Menurutnya, masih banyak konten judi online yang berseliweran di platform tersebut.
"Teguran ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya dalam 1x24 jam," tegasnya.
Menteri Budi Arie mengatakan langkah Meta dalam penanganan konten maupun iklan yang memuat judi online menunjukkan bahwa keterlibatan semua pihak memang diperlukan untuk memberantas judi online.
"Penanganan judi online dapat berlangsung jauh lebih optimal dengan adanya kepedulian dan keterlibatan berbagai stakeholder," pungkasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!