HALLO.DEPOK.ID - Puluhan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf telah mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Mereka menyuarakan kekhawatiran atas praktik diskriminatif dalam menanggapi laporan pelanggaran pemilu, memicu kontroversi dan tuntutan akan keadilan.
LBH Yusuf menyoroti empat laporan yang ditolak dan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu, sementara kasus serupa seperti "Pantun Cak Imin" mendapat respons lebih cepat dan serius.
Keempat laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di acara Desa Bersatu, kegiatan bagi-bagi susu di Car Free Day Jakarta, kampanye di Pesantren Al-Tsaqafah, dan dugaan pelanggaran kampanye di acara Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Skandal Suap di MA, Bisnis Mobil Mewah dan Keterlibatan Pegawai Showroom Jadi Sorotan
Advokat LBH Yusuf, Said Kemal Zulfi, menegaskan bahwa LBH Yusuf menuntut penjelasan detail dari Bawaslu terkait penolakan laporan-laporan ini.
Dalam keterangan tertulis kepada media, ia menyatakan, "Kami meminta Ketua Bawaslu untuk bertindak secara adil dalam menangani penindakan kasus pelanggaran Pemilu.
Kami juga meminta Bawaslu lebih aktif dalam mengawasi dan penindakan kasus dugaan Pelanggaran Pemilu."
Baca Juga: Menggali Keindahan Langit: Apa Itu Astronomi dan Fenomena Luar Angkasa Menakjubkan
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya