Dalam somasinya, para advokat meminta Bawaslu untuk menyampaikan penjelasan secara jelas dan detail melalui surat tertulis terkait alasan penolakan dan penghentian empat perkara tersebut.
Mereka juga meminta Bawaslu untuk memberikan penjelasan serupa terkait perkara "Pantun Cak Imin" agar dapat diproses sampai persidangan.
Selain itu, para advokat meminta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menerima audiensi pada tanggal 4 atau 5 Januari 2024.
Terkait tuntutan ini, Bawaslu diharapkan memberikan respons yang transparan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan keadilan.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik, menimbulkan pertanyaan tentang kredibilitas Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasannya.
Masyarakat menanti tindakan lanjutan dan sikap adil dari Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu.
Kejadian ini menciptakan tekanan pada Bawaslu untuk memberikan penjelasan yang memuaskan terkait penolakan empat laporan pelanggaran pemilu oleh LBH Yusuf.
Kegiatan ini juga menjadi panggilan untuk lebih meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menanggapi berbagai pelanggaran pemilu.
Kredibilitas Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu menjadi taruhan, dan masyarakat menantikan keputusan yang adil dan berdasarkan hukum. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis