polhukam.id: Selama 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Sleman.
Tiga tersangka pun telah diproses hukum dalam perkara TKD di beberapa Kalurahan yang ada di Kabupaten Sleman.
Dari total perkara penyalahgunaan TKD ini, pihak Kejati DIY telah menyelamatkan kerugian sebesar Rp 4,7 miliar.Uang tersebut semestinya masuk ke pendapatan desa melalui sewa pemanfaatan tanah kas.
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto, setidaknya sudah ada 16.000 meter persegi tanah kas desa di Sleman yang telah disalahgunakan oleh para oknum.
Para tersangka yang ditetapkan dalam penyalahgunaan TKD itu di antaranya Robinson Saalino selaku pengembang, Agus Santoso selaku Lurah Caturtunggal, Sleman, kemudian Krido Suprayitno sebagai Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY.
Ketiganya telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Yogyakarta.
"Jumlah perkaranya tiga, yakni tersangka Robinson, Krido dan Agus Santoso," kata Kajati, saat jumpa pers, Selasa (2/1/2024).
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya