polhukam.id: Selama 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Sleman.
Tiga tersangka pun telah diproses hukum dalam perkara TKD di beberapa Kalurahan yang ada di Kabupaten Sleman.
Dari total perkara penyalahgunaan TKD ini, pihak Kejati DIY telah menyelamatkan kerugian sebesar Rp 4,7 miliar.Uang tersebut semestinya masuk ke pendapatan desa melalui sewa pemanfaatan tanah kas.
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto, setidaknya sudah ada 16.000 meter persegi tanah kas desa di Sleman yang telah disalahgunakan oleh para oknum.
Para tersangka yang ditetapkan dalam penyalahgunaan TKD itu di antaranya Robinson Saalino selaku pengembang, Agus Santoso selaku Lurah Caturtunggal, Sleman, kemudian Krido Suprayitno sebagai Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY.
Ketiganya telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Yogyakarta.
"Jumlah perkaranya tiga, yakni tersangka Robinson, Krido dan Agus Santoso," kata Kajati, saat jumpa pers, Selasa (2/1/2024).
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?