DENPASAR, radarbali.id -Sidang dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana (Unud) berlanjut dengan pemeriksaan saksi meringankan bagi terdakwa mantan rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.
Menghadirkan saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Univeritas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (2/1/2023) tersebut nampak hadir 2 saksi dari Universitas Udayana yakni Prof Sujaya sebagai Ketua LPPPM dan Dr. Andreas Wakil Dekan 2 Fisip. Pada kesaksiannya keduanya mengatakan bahwa tak menemukan adanya tindak pidana korupsi. Menurut mereka aliran dana SPI selama ini diatur dengan jelas.
Baca Juga: Pagi Buta, Kamar Mandi Warga Siangan Ambruk, Begini Penyebabnya
Bahkan pemungutan dana SPI tersebut digunakan untuk beasiswa beberapa mahasiswa Universitas Udayana selain digunakan pula untuk inventaris.
“Menurut keyakinan saya di Universitas Udayana dana SPI sudah digunakan dengan baik dan saya tidak yakin adanya kasus korupsi,” ungkap Prof Sujaya yang saat itu diberi pertanyaan oleh terdakwa Prof Antara.
Suasana sidang semakin tegang saat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menjadi penasihat hukum Prof Antara menyatakan kebingunganya ditengah persidangan.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya