Baca Juga: Akhirnya TPA Sente Klungkung Ditutup, Penyelenggara Kegiatan Diminta Kelola Sampah Mandiri
“Saya juga bingung ini selama saya jadi pengacara, ini bukan tindak korupsi. Apa saudara tidak pernah menanyakan mengapa terdakwa sampai terseret kasus ini padahal tidak ada tindak pidana? Tidak bertanya bagaimana hukum di Indonesia ini?,”tanya Hotman pada saksi.
Diakhir Hotman Paris Hutapea nampak menyerang pihak Jaksa Penuntut Umum di depan Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Akhyudi tersebut. Ia mengatakan bahwa dalam bekas barang bukti sudah tertera bahwa SPI itu legal dan diperbolehkan dalam undang-undang.
“Mohon izin yang mulia, saya ingin bertanya apakah dalam berkas barang bukti Yang Mulia sudah melihat bukti yang menyebutkan bahwa pemungutan Dana SPI itu legal?,”ucapnya.
Majelis Hakim pun nampak belum pernah melihat berkas tersebut dan menanyakan hal itu pada tim JPU. Namun sayangnya tim JPU mengaku bahwa berkas tersebut tidak dibawa.
Mendengar hal itu Hotman nampak meninggikan nadanya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?