Kejagung Tak Tetapkan Buron, Malah Memohon ke Pengacara Silvester Matutina
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tak tegas dalam menangani kasus eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silvester Matutina, yang telah divonis dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Alih-alih menetapkan status buron, institusi penegak hukum ini justru meminta bantuan pengacara Silvester untuk menghadirkan kliennya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa status buron belum ditetapkan. "Belum (dijadikan buron), ini kita belum, ini dulu (dicari)," ujarnya di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Lebih mengejutkan, Anang secara terbuka memohon kepada kuasa hukum Silvester untuk membantu proses penghadiran. “Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita (jaksa dan pengacara) menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” tuturnya.
Artikel Terkait
KPK Buka Bukti 6 Barang Elektronik Faizal Assegaf dari Tersangka Bea Cukai: Apa Saja Isinya?
Kupas Tuntas Fee Rp16 Miliar untuk Intel Polri: KPK Buka Tabir Baru Kasus Suap Bekasi
PN Solo Tuntaskan Kontroversi Ijazah Jokowi: Gugatan Ditolak, Ini Alasan Hakim yang Bikin Heboh
Misteri Ibu Solo Terkuak: Modus Pemerasan yang Guncang Tulungagung dalam OTT KPK