Kejagung Tak Tetapkan Buron, Malah Memohon ke Pengacara Silvester Matutina
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tak tegas dalam menangani kasus eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silvester Matutina, yang telah divonis dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Alih-alih menetapkan status buron, institusi penegak hukum ini justru meminta bantuan pengacara Silvester untuk menghadirkan kliennya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa status buron belum ditetapkan. "Belum (dijadikan buron), ini kita belum, ini dulu (dicari)," ujarnya di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Lebih mengejutkan, Anang secara terbuka memohon kepada kuasa hukum Silvester untuk membantu proses penghadiran. “Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita (jaksa dan pengacara) menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” tuturnya.
Sebelumnya, pengacara Silvester, Lechumanan, menyatakan bahwa kliennya berada di Jakarta. “Pak Silvester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Artikel Terkait
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook
Propam Turun Tangan Usut Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar
KPK Selidiki Dapur Haji, Bukan Cuma Soal Kuota!
Mahfud MD Tantang Menkeu Usut Tuntas Korupsi 3,5 Ton Emas & TPPU Rp 189 T di Bea Cukai!