METRO SULTENG-Setelah dilakukan konfrontir dengan Mardiana oleh penyidik Tipikor Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polres Donggala, akhirnya adik kandung mantan Bupati Donggala Hikmah dan suaminya Muhlis mengakui menerima aliran dana website desa.
Hal itu disampaikan Mardiana kepada tim liputan polhukam.id dibalik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak di Desa Maku Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi.
"Akhir tahun kemarin saya di konfrontir sama penyidik di polres sigi dan mereka akui semua uang website yang dorang pake itu" beber Mardiana.
Menurut Mardiana, penyidik Tipikor Polres Donggala mempertemukan dirinya bersama para saksi yang diduga menikmati aliran dana website desa termasuk aktor dibalik program pengadaan website.
Selain itu kata Mardiana, pasca penahanan dirinya hingga saat ini kurang lebih 113 hari berkasnya belum lengkap untuk diajukan ke persidangan atau P21.
"Saya dikonfrontir sama Kasman Lassa, Lubis,Hikmah dan Muhlis di Polres Sigi dan sudah mengaku uang website itu dorang pakai," terang Mardiana.
Baca Juga: Roadshow Tiga Provinsi, MRR Yakin AMIN Lolos Putaran Kedua Pilpres 2024
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?