RADARSEMARANG.ID, Semarang - Bahgastian Wahyu Kisara, terdakwa pembunuh sopir taksi online Fauzy Aribammar di Jalan Mugas Dalam Semarang dituntut bersalah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang Supinto menuntut hukuman tinggi.
"Dapat kami buktikan pada dakwaan ke satu terdakwa melanggar pasal 340 tentang pembunuhan dan tuntutan pidana seumur hidup," ujarnya Kamis (4/1).
Supinto menyatakan, pertimbangan memberatkan yakni mengakibatkan trauma yang mendalam terhadap keluarga korban terutama istri yang tengah hamil 6 bulan.
Perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal. Sedangkan pertimbangan meringankan tidak ada.
Baca Juga: Fakta Baru Terungkap dalam Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Jalan Mugas Dalam Semarang
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!