RADARSEMARANG.ID, Semarang - Bahgastian Wahyu Kisara, terdakwa pembunuh sopir taksi online Fauzy Aribammar di Jalan Mugas Dalam Semarang dituntut bersalah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang Supinto menuntut hukuman tinggi.
"Dapat kami buktikan pada dakwaan ke satu terdakwa melanggar pasal 340 tentang pembunuhan dan tuntutan pidana seumur hidup," ujarnya Kamis (4/1).
Supinto menyatakan, pertimbangan memberatkan yakni mengakibatkan trauma yang mendalam terhadap keluarga korban terutama istri yang tengah hamil 6 bulan.
Perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal. Sedangkan pertimbangan meringankan tidak ada.
Baca Juga: Fakta Baru Terungkap dalam Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Jalan Mugas Dalam Semarang
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya