“Pastikan berbelanja disitus yang terpercaya, cek akun media sosial penjual barang online dan pastikan keaslian foto barang yang akan dijual”.
“Jangan begitu saja menerima jika ada harga murah, maupun lainnya. Pastikan kebenaran penawaran tersebut agar tidak tertipu,” imbau Kasat Reskrim AKP Tio Tondy.
Selain itu, Tio juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan medsos. Karenan kesalahan dalam menggunakan medsos bisa bermasalah dengan hukum yang ujung-ujungnya berakhir di penjara.
“Bila terbukti melakukan penipuan online sesuai pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat dipenjara (maksimal) 6 tahun,” bebernya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!