Sementara terdakwa Dionisius Taus terlihat didampingi oleh Egidius Bana selaku kuasa hukum.
Baca Juga: Keluarga Korban Nilai Polres Belu Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan
Egidius Bana selaku kuasa hukum terdakwa Dionisius dalam materi Pledoinya meminta majelis hakim meringankan hukuman yang akan diberikan kepada kliennya.
Menanggapi itu,JPU dari Kejari TTU menegaskan tetap pada tuntutan pidana yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Informasi lainnya yang berhasil dihimpun media ini,sidang lanjutan akan digelar pada 16 Januari 2024 dengan agenda putusan majelis hakim.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusrainside.com
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis