Sementara terdakwa Dionisius Taus terlihat didampingi oleh Egidius Bana selaku kuasa hukum.
Baca Juga: Keluarga Korban Nilai Polres Belu Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan
Egidius Bana selaku kuasa hukum terdakwa Dionisius dalam materi Pledoinya meminta majelis hakim meringankan hukuman yang akan diberikan kepada kliennya.
Menanggapi itu,JPU dari Kejari TTU menegaskan tetap pada tuntutan pidana yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Informasi lainnya yang berhasil dihimpun media ini,sidang lanjutan akan digelar pada 16 Januari 2024 dengan agenda putusan majelis hakim.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusrainside.com
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya