Sementara terdakwa Dionisius Taus terlihat didampingi oleh Egidius Bana selaku kuasa hukum.
Baca Juga: Keluarga Korban Nilai Polres Belu Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan
Egidius Bana selaku kuasa hukum terdakwa Dionisius dalam materi Pledoinya meminta majelis hakim meringankan hukuman yang akan diberikan kepada kliennya.
Menanggapi itu,JPU dari Kejari TTU menegaskan tetap pada tuntutan pidana yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Informasi lainnya yang berhasil dihimpun media ini,sidang lanjutan akan digelar pada 16 Januari 2024 dengan agenda putusan majelis hakim.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusrainside.com
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!