polhukam.id, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menahan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi alat berat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.
Para tersangka yang ditahan melibatkan mantan kepala DLH, YY, mantan kepala bidang (kabid), TY, kepala seksi (kasi) DLH, DA, dan seorang direktur dari pihak ketiga (IP).
Kasus ini diketahui telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar. Dana yang terlibat berasal dari Bantuan Provinsi (Banprov) DKI Jakarta tahun 2021, dengan anggaran sebesar Rp22,9 miliar untuk alat berat, seperti eskavator dan buldoser.
Baca Juga: Bandara Internasional Minangkabau Ditutup Akibat Erupsi Gunung Marapi
Pada Kamis, 4 Januari 2024, keempat tersangka dibawa ke Lapas Bulak Kapal, Kelas II A, Kota Bekasi sebagai tahanan Kejari Kota Bekasi.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya