Cek Objek Tanah Tumpang Tindih, Hakim PN Lakukan Pemeriksaan Setempat

- Sabtu, 06 Januari 2024 | 12:01 WIB
Cek Objek Tanah Tumpang Tindih, Hakim PN Lakukan Pemeriksaan Setempat

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada kasus sengketa tanah tumpang tindih di Genuksari, Kecamatan Genuk, Jumat (5/1).

Pada sidang lapangan yang dipimpin Judi Prasetya ini, para pihak menunjukkan batas-batas objek sengketa.

"Silahkan menunjukkan batas-batas, potongannya dimana," tutur Judi. 

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Serayu Malang Terancam Hukuman Mati, Begini Kata Kuasa Hukum Tersangka

Baca Juga: Bahan Material Kotori Pemukiman, Warga Tutup Proyek Pembangunan Lahan di Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat

Kuasa hukum penggugat Dokter Setiawan, Michael Deo mengatakan pada pemeriksaan setempat ini pihaknya menunjukkan lahan sertifikat SHM 1550/Genuksari.

Halaman:

Komentar

Terpopuler