RADAR JOGJA – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 4 Januari lalu.
Itu berarti bahwa revisi kedua UU ITE resmi berlaku.
Pada 5 Desember 2023 DPR RI resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam rapat paripurna.
UU ITE yang baru ini telah mengubah sejumlah aturan yang sebelumnya ada di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Namun jika diteliti lebih dalam, UU ITE terbaru tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada pada Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?