Adanya revisi UU ITE ini dikarenakan adanya multitafsir dalam beberapa aturannya.
Bahkan beberapa kalangan juga menilai adanya pasal karet, khususnya Pasal 27 ayat (3) dalam UU ITE sebelum revisi.
Baca Juga: Angka Kelahiran Rendah, Kota Incheon Korea Selatan Berikan Subsidi Rp 1,2 Miliar Pada Anak
Dianggap pasal karet karena ketentuan dalam pasal tersebut merujuk pada delik aduan, namun tidak memiliki batasan yang jelas atas unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.
Lalu apa saja peraturan baru yang tercantum dalam pengesahan Perubahan Kedua dari UU ITE dan apa saja peraturan yang dihilangkan, berikut pembahasannya.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
PSE dalam Perubahan Kedua aras UU ITE diatur dalam Pasal 13. Pada UU No 19 Tahun 2016 sebelumnya, penyelenggara sertifikasi elektronik terdiri atas sertifikasi elektronik Indonesia dan asing.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjogja.jawapos.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya