"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Irwan.
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk para pemilik bisnis dan profesional. Mereka menilai bahwa kasus ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak hewan.
"Ini adalah bentuk penyiksaan terhadap hewan," kata seorang pemilik bisnis di Pontianak. "Anjing-anjing tersebut diangkut dalam kondisi yang tidak layak dan diduga akan disembelih secara tidak manusiawi."
Pemilik bisnis lainnya juga berpendapat bahwa kasus ini menunjukkan bahwa masih ada praktik-praktik ilegal yang terjadi di Indonesia. "Pemerintah harus lebih tegas dalam menindak pelaku-pelaku kejahatan ini," katanya.
Kasus ini juga menjadi sorotan menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Beberapa calon presiden telah menyatakan dukungannya terhadap perlindungan hewan.
"Saya akan menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan terhadap hewan," kata salah satu calon presiden. "Saya juga akan mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi perlindungan hewan."
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: begayepontianak.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?