Dari tiga orang itu, sebanyak dua orang dihukum karena berambut panjang. Sementara seorang lainnya tidak membawa dokumen surat-surat yang berkaitan dengan identitas diri.
Bidang Propam Polda Bali juga mengingatkan agar seluruh personel polres Buleleng memahami aturan netralitas dalam pemilu.
“Tidak berpose atau berfoto dengan menggunakan isyarat tangan yang menyangkut salah satu paslon. Isyarat tangan yang diperbolehkan hanya presisi dan komando,” ungkap Made Subamia.
Selain itu ia mengingatkan seluruh personel menjauhi narkoba dan menjauhi kerlibatan perselingkuhan. Sekaligus menjaga prilaku dan sikap di tengah-tengah masyarakat.
Pada akhir kegiatan Bidang Propam Polda Bali melakukan tes urine terhadap personel, guna memastikan adanya keterlibatan penggunaan narkoba. Hasil tes urine dinyatakan nihil pelanggaran. (*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbuleleng.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia