Baca Juga: Kampanye di Bali, Gibran: Kita Butuh Kerja Keras untuk Menang Satu Putaran
Dijelaskan Kapolresta, KA ditangkap di pinggir jalan saat menuju rumahnya di wilayah Kecamatan Bogor Timur pada 6 Januari 2024 sore.
Sedangkan FA ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Bogor Tengah, pada 6 Januari 2024 dinihari.
“Ada dua orang tersangka yang diamankan dari lokasi berbeda dan kasus (perjudian online) yang berbeda juga. Artinya dua laporan berbeda,” kata Bismo, Selasa, 9 januati 2023.
Baca Juga: Bupati Manggarai Kunjungi Warga Korban Angin Puting Beliung
Dikatakan, KA diamankan polisi karena diduga mempromosikan link situs judi online di instastory ktrnaryn akun Instagram miliknya yang memiliki pengikut 45,5 ribu.
“Tersangka berinisial KA ini memiliki 45,5 ribu followers. Kronologinya di Januari 2022 ada yang menawarkan dan menghubungi untuk menjadi endorse judi online. Oleh tersangka disanggupi atau diterima dengan imbalan Rp3 juta per bulan,” katanya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!