polhukam.id - Kasus sengketa tanah di wilayah Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin antara seorang pejabat Bank BUMN bernama Mardiah dengan tiga warga (Agus Isgoro, Najib, dan Mulok) telah menarik perhatian publik.
Kejadian ini mencuat ketika diduga penyerobotan lahan oleh Mardiah tersebut telah menyebabkan kerugian bagi ketiga warga yang bersangkutan.
Salah satu dari ketiga warga, Agus Isgoro, mengungkapkan bahwa lahan yang digunakan untuk usaha pembiakan ikan sebanyak 22 kolam merupakan miliknya.
Dia juga telah membangun infrastruktur, termasuk jalan pribadi untuk kegiatan usahanya, yang telah dikelolanya sejak tahun 2003.
Menurutnya, jalan tersebut bukan merupakan jalan desa seperti yang dinyatakan oleh pihak Mardiah.
“Area lahan ini sudah saya kelola sejak tahun 2023 lalu, untuk 22 kolam ikan usaha saya. Nah ini tiba-tiba ibu ini menyerobot lahan saya dan dua orang warga disini. Saya juga sudah membuat jalan untuk usaha pribadi saya dan diserobot ibu ini," terangnnya.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?