polhukam.id - Kasus sengketa tanah di wilayah Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin antara seorang pejabat Bank BUMN bernama Mardiah dengan tiga warga (Agus Isgoro, Najib, dan Mulok) telah menarik perhatian publik.
Kejadian ini mencuat ketika diduga penyerobotan lahan oleh Mardiah tersebut telah menyebabkan kerugian bagi ketiga warga yang bersangkutan.
Salah satu dari ketiga warga, Agus Isgoro, mengungkapkan bahwa lahan yang digunakan untuk usaha pembiakan ikan sebanyak 22 kolam merupakan miliknya.
Dia juga telah membangun infrastruktur, termasuk jalan pribadi untuk kegiatan usahanya, yang telah dikelolanya sejak tahun 2003.
Menurutnya, jalan tersebut bukan merupakan jalan desa seperti yang dinyatakan oleh pihak Mardiah.
“Area lahan ini sudah saya kelola sejak tahun 2023 lalu, untuk 22 kolam ikan usaha saya. Nah ini tiba-tiba ibu ini menyerobot lahan saya dan dua orang warga disini. Saya juga sudah membuat jalan untuk usaha pribadi saya dan diserobot ibu ini," terangnnya.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf