Isgoro memiliki bukti pengelolaan lahan serta saksi dari masyarakat dan pemerintah setempat yang dapat memperkuat klaimnya.
Isgoro mendesak agar pihak pejabat Bank BUMN, yang bernama Mardiah ini, melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa ini.
Dia mengusulkan agar kedua belah pihak membawa bukti-bukti dan dokumen yang relevan serta menghadirkan saksi yang kompeten terkait kasus ini. Namun, upaya komunikasi terakhir mereka dihentikan dengan pemblokiran nomor Agus oleh pihak Mardiah.
"Bagaimana mau mediasi, nomor saya tiba-tiba diblokir oleh Ibu Mardiah," ucapnya.
Selain penyerobotan lahan, Agus juga mengungkapkan bahwa Mardiah telah melakukan intimidasi terhadap dirinya dan dua orang lainnya dengan melibatkan preman dan LSM. Tindakan ini meliputi pembongkaran pagar yang merupakan batas lahan mereka.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: infosumsel.id
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan