Awal Tahun 2024, Kejari TTU Laksanakan Restoratif Justice Terhadap Dua Kasus KDRT

- Rabu, 10 Januari 2024 | 22:31 WIB
Awal Tahun 2024, Kejari TTU Laksanakan  Restoratif Justice Terhadap Dua Kasus KDRT

NusraInside- Mengawali tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penyelesaian tindak pidana (restoratif justice)  terhadap dua kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Kejaksaan Negeri TTU  berhasil mendamaikan pelaku dan korban tindak pidana terhadap 2 perkara sekaligus yakni perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga masing - masing atas nama pelaku inisial DBT dan SE.

Baca Juga: Lantik 2 Perangkat Desa,Ini Harapan Kades Letneo TTU

Pantauan media, pelaksanaan proses perdamaian tersebut langsung dipimpin  oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU Dr.Roberth Jimmy Lambila.SH.MH didampingi Jaksa fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana.SH.MH dan Bosma Martua Raja Sinaga.SH, berlangsung di aula Kejaksaan Negeri TTU, Rabu (10/01/2024).

Turut hadir dalam proses perdamaian tersangka DBT dan keluarga serta saksi korban YT beserta keluarga, Tersangka SE dan keluarga serta saksi korban YB dan keluarga, Penyidik Polsek Wini, Penasihat Hukum masing - masing tersangka, tokoh masyarakat desa  Oesoko dan tokoh masyarakat Desa Oekolo.

Halaman:

Komentar

Terpopuler