Awal Tahun 2024, Kejari TTU Laksanakan Restoratif Justice Terhadap Dua Kasus KDRT

- Rabu, 10 Januari 2024 | 22:31 WIB
Awal Tahun 2024, Kejari TTU Laksanakan  Restoratif Justice Terhadap Dua Kasus KDRT

Baca Juga: Cabai Yang Anda Simpan Cepat Busuk?Simak 5 Cara Mudah Mengatasinya

Dari Proses perdamaian yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri TTU keluarga kedua belah pihak dari masing - masing tersangka bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Kesepakatan perdamaian ini ditandai dengan penandatangan  Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil.

"Karna sudah ada kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban dengan disaksikan keluarga kedua belah pihak serta tokoh masyarakat, hari ini kami laporkan kepada pimpinan secara berjenjang melalui Bapak Kajati dan kepada Bapak Jaksa agung untuk mendapat persetujuan dilakukan penyelesaian perkara melalui RJ", Ungkap Kajari TTU, Dr.Roberth Jimmy Lambila.SH.MH melalui Kasi Intelijen Kejari TTU, Hendrik S. Tiip, SH.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusrainside.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler