polhukam.id, Surabaya – Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan bahwa ada permintaan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia lantas menyatakan bahwa ada lima syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pemakzulan presiden.
Menurut Mahfud, syarat-syarat tersebut termasuk presiden terlibat korupsi, penyuapan, melakukan penganiayaan berat atau kejahatan berat seperti pembunuhan.
"Lalu yang keempat melanggar ideologi negara. Nah yang kelima, melanggar kepantasan, melanggar etika gitu," ungkap Mahfud Md di Surabaya pada Rabu, 10 Januari 2024.
Ia menekankan bahwa proses pemakzulan presiden tidak mudah dan melibatkan proses panjang yang melibatkan DPR.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya