polhukam.id, Surabaya – Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan bahwa ada permintaan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia lantas menyatakan bahwa ada lima syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pemakzulan presiden.
Menurut Mahfud, syarat-syarat tersebut termasuk presiden terlibat korupsi, penyuapan, melakukan penganiayaan berat atau kejahatan berat seperti pembunuhan.
"Lalu yang keempat melanggar ideologi negara. Nah yang kelima, melanggar kepantasan, melanggar etika gitu," ungkap Mahfud Md di Surabaya pada Rabu, 10 Januari 2024.
Ia menekankan bahwa proses pemakzulan presiden tidak mudah dan melibatkan proses panjang yang melibatkan DPR.
"Nah ini semua tidak mudah, karena dia harus disampaikan ke DPR," lanjutnya.
Mahfud mengungkapkan bahwa permintaan pemakzulan presiden yang ia terima berasal dari sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100.
Baca Juga: Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti Divonis Bebas
Meskipun ia menerima permintaan tersebut, Mahfud menegaskan bahwa urusan pemakzulan adalah kewenangan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam.
Mahfud menyatakan bahwa pemakzulan presiden memerlukan persetujuan sepertiga anggota DPR dalam sidang pleno, yang harus dihadiri oleh dua pertiga anggota Dewan, dan pemakzulan tersebut baru bisa diproses lebih lanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
Diduga Utak-atik Kuota Tambahan Haji Bareng Biro Travel, Pakar Sebut Yaqut Tepat jadi Tersangka
Pemakzulan Gibran Terancam Batal, Rocky Gerung: Tapi Jangan Senang Dulu!
Eks Direktur Gas Pertamina Minta Nicke dan Ahok Tanggung Jawab di Kasus Korupsi LNG
Pakar Hukum: Pengembalian Uang Khalid Basalamah tak Serta-merta Hapus Perbuatan Pidana