polhukam.id, Surabaya – Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan bahwa ada permintaan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia lantas menyatakan bahwa ada lima syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pemakzulan presiden.
Menurut Mahfud, syarat-syarat tersebut termasuk presiden terlibat korupsi, penyuapan, melakukan penganiayaan berat atau kejahatan berat seperti pembunuhan.
"Lalu yang keempat melanggar ideologi negara. Nah yang kelima, melanggar kepantasan, melanggar etika gitu," ungkap Mahfud Md di Surabaya pada Rabu, 10 Januari 2024.
Ia menekankan bahwa proses pemakzulan presiden tidak mudah dan melibatkan proses panjang yang melibatkan DPR.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya