DENPASAR, radarbali.id - Merasa tidak sah data pembuatan KTP almarhum suaminya, seorang warga Badung bernama I Gusti Ayu Semerti menggugat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan terdebut dikatakan telah didaftarkan ke PTUN sejak 2 Oktober 2023 dengan nomor gugatan 24/G/2023/PTUN Dps.
Perkara tersebut bermula ketika Sumerti mendapat gugatan hak waris dari seseorang bernama Siti Mahmuda, yang mengaku sebagai istri kedua almarhum suaminya yang bernama AA Putu Sudiana.
Baca Juga: Modus Penipuan dan Peretasan dengan APK Kian Marak di Jembrana, Simak Imbauan Ini
Saat itu Siti dijelaskan sempat menggugat Sumerti mengenai hak waris. Ia menggugat dengan menunjukan bukti akta perkawinan dan KTP Asli yang diterbitkan Disdukcapil Denpasar.
Sumerti pun terkejut karena ia merasa sama sekali tidak mengetahui bahwa almarhum suaminya menikah lagi dan bahkan memiliki Identitas KTP dengan domisi lain.
Wayan Adi Aryanta selaku pengacara Sumerti mengatkan bahwa secara administrasi kependudukan Sudiana tidak diperbolehkan memiliki dua KTP dengan domisili di kabupaten atau kota yang berbeda.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?