Tak Ada Iktikad Baik, Pemegang Saham Gugat RUPSLB PT Okinawa Sushi ke Pengadilan

- Sabtu, 13 Januari 2024 | 14:30 WIB
Tak Ada Iktikad Baik, Pemegang Saham Gugat RUPSLB PT Okinawa Sushi ke Pengadilan

Tribute Indonesia - Para pemegang saham PT Okinawa Sushi menggugat Direktur Utama dan Komisaris ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

"Klien kami mendaftarkan permohonan RUPS Luar Biasa kepada kantor kepaniteraan PN Jakpus. Surat ini ditujukan kepada PN Jakpus di mana yang dimohonkan itu adalah untuk penetapan RUPS Luar Biasa PT Okinawa CPM, Okinawa PIM dan Okinawa Pakuwon," ungkap kuasa hukum para pemegang saham, Martin Lukas Simanjuntak, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu 13 Januari 2024.

Martin mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada Direktur Utama PT Okinawa Sushi Bun Novi pada 31 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga: Hadapi Dampak El-Nino, Kader Nasyiah Diminta Terlibat Aksi Pengendalian Iklim

Namun, Martin menyampaikan, surat itu tidak direspons dengan baik. Sehingga, menurut Martin, pihaknya menyimpulkan Bun Novi tidak memiliki iktikad baik.

"Lalu kami tindaklanjuti di tanggal 14 November 2023, kami membuat surat dan sudah kami terbitkan suratnya juga kami tujukan kepada komisarisnya yaitu Jauw Shu Mei yang juga merupakan Komisaris dari PT Okinawa PIM dan juga Pakuwon dan Okinawa CP Mall," ujarnya.

Martin mengatakan, tenggat waktu keputusan RUPSLB ditentukan 15 hari setelah surat dikirim, yakni jatuh pada 29 November 2023.

Halaman:

Komentar