Tak Ada Iktikad Baik, Pemegang Saham Gugat RUPSLB PT Okinawa Sushi ke Pengadilan

- Sabtu, 13 Januari 2024 | 14:30 WIB
Tak Ada Iktikad Baik, Pemegang Saham Gugat RUPSLB PT Okinawa Sushi ke Pengadilan

Baca Juga: Relawan PRIDE Harap Prabowo-Gibran Raih 60 Persen Suara Pemilih di Luar Negeri

Namun, menurut Martin, dua hari sebelum tenggat waktu, kantor hukum Al Jupri Gill Priscila Rizky (AGPR) yang mengaku kuasa hukum dari Bun Novi selaku meminta perpanjangan waktu untuk menjawab surat permintaan RUPSLB tersebut.

Martin menuturkan, pihaknya masih berpandangan baik terhadap pihak Bun Novi tersebut. Namun, menurut Martin, surat yang dikirim kedua kalinya itu baru ditanggapi hampir setengah bulan setelahnya.

"Ternyata, setelah disurati sama balasannya ngalor ngidul, terkesan seperti tidak mempercayai kami, meminta lampiran surat kuasa dari para pemegang saham dan segala macam," katanya.

Baca Juga: Tanwir 1 Nasyiatul Aisyiyah Dibuka, Ketahanan Keluarga jadi Fokus Bersama

Martin menjelaskan, berdasarkan peraturan pelaksanaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap penyelenggara saham memiliki kewajiban untuk membuat suatu perjanjian yang isinya bisa bertindak untuk atas nama pemegang saham.

Martin mengungkapkan, penyelenggara layanan urun dana dari para pemegang saham Restoran Okinawa Sushi ini adalah PT ICX Bangun Indonesia.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tributeindonesia.com

Halaman:

Komentar