Baca Juga: Relawan PRIDE Harap Prabowo-Gibran Raih 60 Persen Suara Pemilih di Luar Negeri
Namun, menurut Martin, dua hari sebelum tenggat waktu, kantor hukum Al Jupri Gill Priscila Rizky (AGPR) yang mengaku kuasa hukum dari Bun Novi selaku meminta perpanjangan waktu untuk menjawab surat permintaan RUPSLB tersebut.
Martin menuturkan, pihaknya masih berpandangan baik terhadap pihak Bun Novi tersebut. Namun, menurut Martin, surat yang dikirim kedua kalinya itu baru ditanggapi hampir setengah bulan setelahnya.
"Ternyata, setelah disurati sama balasannya ngalor ngidul, terkesan seperti tidak mempercayai kami, meminta lampiran surat kuasa dari para pemegang saham dan segala macam," katanya.
Baca Juga: Tanwir 1 Nasyiatul Aisyiyah Dibuka, Ketahanan Keluarga jadi Fokus Bersama
Martin menjelaskan, berdasarkan peraturan pelaksanaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap penyelenggara saham memiliki kewajiban untuk membuat suatu perjanjian yang isinya bisa bertindak untuk atas nama pemegang saham.
Martin mengungkapkan, penyelenggara layanan urun dana dari para pemegang saham Restoran Okinawa Sushi ini adalah PT ICX Bangun Indonesia.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tributeindonesia.com
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook