Pertama, Tidak ada satu keterangan saksi mana pun dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah arahan atau permintaan Prabowo untuk melakukan penculikan.
Kedua, Keputusan Dewan Kehormatan Perwira nomor Kep/03/VIII/1998/DKP dengan terperiksa Letjen (Purn) Prabowo Subianto bukan merupakan putusan pengadilan dan juga bukan keputusan lembaga setengah peradilan.
"Itu sifat putusannya pun hanyalah rekomendasi, ya. ini bisa dilihat di akhir dari keputusan tersebut," ucapnya.
Ketiga, Keputusan Presiden BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi TNI waktu itu adalah memberhentikan Prabowo secara hormat dengan menghargai jasa-jasa dan pengabdiannya selama bertugas di TNI.
Keempat, Sudah lebih dari 16 tahun sejak 2006 Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat dalam penculikan aktivis 98.
Baca Juga: Prabowo Dinilai Jago Kandang: Diam Saat Debat Tapi Di Luar Katain Orang 'Goblok'
Oleh sebab itu, Habib menyatakan, apa yang dijelaskan dalam koran Achtung adalah sebuah fitnah. Atas dasar ini, TKN Prabowo-Gibran akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Bareskrim. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: korantimor.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!