polhukam.id | Jakarta - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) periode 2011-2021 dengan tersangka Galaila Karen Kardinah (GKK).
“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi atas nama Augustito Fachrudin (Pegawai BUMN) dan Yuniawan Hari P (Manager Compliance & Ethics PT Pertamina Persero),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke wartawan, Sabtu (13/1/2024).
Sebelumnya, KPK menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Dia merupakan tersangka dugaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2011-2021.
Perkara itu dimulai sekitar 2012, di mana PT Pertamina Persero memiliki rencana untuk mengadakan liquefied natural gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia dikurun waktu 2009 sampai 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!