polhukam.id: Dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), Muhammad Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB), resmi dilaporkan Pengurus Besar NWDI dan pencinta TGB ke Polda NTB, Jumat (12/1) lalu.
"Kita butuh waktu untuk mempelajarinya terlebih dahulu laporan dari PB NWDI tersebut,” kata Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie, Senin (15/1) kepada sejumlah media.
Menurut Darsono, Laporan NWDI terhadap salah seorang penceramah inisial QS tersebut, tetap akan ditindaklanjuti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidananya. Pihaknya juga meminta masyarakat mempercayakan penanganan laporan itu ke aparat penegak hukum.
Baca Juga: Pemancing Temukan Granat Aktif, Tim Jihandak Polda NTB Langsung ke TKP
“Percayalah penanganannya ke kami. Jangan membuat permasalahan baru, karena akan menimbulkan konsekuensi hukum lain,” kata Darsono.
PB NWDI melaporkan salah satu penceramah berinisial QS, karena diduga telah menghina TGB dalam sebuah video yang diunggah ke Youtube. “Kita melaporkan dugaan penghinaan ini untuk meredam kemarahan jamaah dan pecinta TGB,” kata Anggota Lajnah Hukum PB NWDI, Husnan Wadi.
Menurut dia, pihaknya mendorong agar kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Baginya, dalam cuplikan video yang beredar, membuat para pecinta TGB merasa tersinggung. Pasalnya, oknum penceramah tersebut, menyebut TGB sebagai penjilat.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya