BLITAR polhukam.id - Kasus dugaan penebangan pohon ilegal (ilegal logging) yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Tugurejo Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar terus dilakukan pengembangan oleh Polres Blitar.
Setelah beberapa hari sebelumnya dilakukan gelar perkara, hari ini, Senin (15/1/2024), Unit Pidsus Satreskrim Polres Blitar didampingi pihak Perhutani mengajak seorang saksi inisial AN ke lokasi untuk dicocokkan keterangannya.
Saksi AN diminta menunjukkan sebuah pohon jati milik Perhutani yang ditebang oleh S sesuai keterangan yang disampaikan kepada petugas.
Secara meyakinkan, AN menunjuk sebuah bonggol pohon jati yang ditebang oleh S. Saksi AN membenarkan bahwa kadesnya yang menebang pohon jati tersebut.
"Nggih niki wit e. Niki sing ditebang Pak Kades. Kulo sumerep (Ya ini pohonnya. Ini yang ditebang Pak Kades, saya lihat-red)," kata AN.
Setelah itu, saksi AN diminta menunjukkan glondongan kayu jati yang diamankan yang sesuai dengan mal potongan pohon jati yang diduga ditebang oleh S di lokasi tadi.
Baca Juga: Makin Seru, Kasus Penebangan 95 Pohon Jati Diduga oleh Oknum Kades di Blitar Memasuki Babak Baru
Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Miras di Sentul Kota Blitar, Sita Ribuan Liter Arjo, Pemiliknya Buron
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya