"Kami diperintah oleh Pak Kanit untuk mendampingi petugas dari Polres Blitar. Tadi kalau dilihat dari batasnya, memang benar itu milik Perhutani.
Unit Pidsus Polres Blitar kemudian membuat berita acara pemeriksaan terhadap AN dan 2 orang saksi lainnya yakni inisial AB dan AS. Polisi meminta keterangan salah satunya soal kronologi mereka bekerja sebagai pengangkut kayu jati yang diduga hasil ilegal logging tersebut.
Sebelumnya, oknum Kades Tugurejo inisial S dan seorang lainnya inisial BD diduga menebang 95 pohon jati tanpa ijin. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 pohon jati milik warga, sedangkan 8 sisanya milik Perhutani.
Meski belum ada pernyataan resmi, Satreskrim Polres Blitar telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini namun keduanya belum ditahan. (tim)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya