Kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa personal computer (PC) dan handphone, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan pengadaan I
Incinetaror medis dan incinerator umum Tahun Anggaran 2019, serta peralatan berupa blower.
Adapun barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik akan digunakan sebagai barang bukti.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pekerjaan pengadaan incinetaror medis dan incinerator umum Tahun Anggaran 2019," pungkas Safar. (gre)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manadopost.jawapos.com
Artikel Terkait
Gus Aiz Diperiksa KPK: Benarkah Dana Korupsi Kuota Haji Mengalir ke Petinggi PBNU?
KPK Beberkan Aliran Rp600 Juta ke Anggota DPRD PDIP: Terungkap dari Kasus Ijon Bupati Bekasi?
KPK Periksa Petinggi PBNU: Apa Keterkaitan Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut?
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Polisi, Ini Materi Stand Up Comedy yang Dituding Hina Ibadah Shalat