RadarJombang.id – Polisi, menungkap modus yang dilakukan dua sejoli asal Nganjuk yang jadi penyedia kamar kos mesum di Dusun Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Jombang.
Dari pengakuan keduanya, kamar kos mesum yang disewakan sejoli asal Nganjuk ini bukan milik mereka sendiri, melainkan rumah yang mereka kontrak.
Keduanya, juga mengaku bisa meraup cuan hingga ratusan ribu rupiah setiap harinya dari bisnis persewaan kamar kos mesum itu.
Baca Juga: Sepasang Kekasih Asal Nganjuk Penyedia Kamar Kos Mesum di Jombang Terancam Ikut Jadi Tersangka
Trias Primadona, 35, wanita asal Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Nganjuk dan kekasihnya Ivan Abdul Aziz, 26, lelaki asal Desa/Kecamatan lengkong, Kabupaten Nganjuk, menyewa rumah itu dari orang lain.
“Jadi rumah itu bukan milik mereka memang, rumah itu mereka kontrak selama satu tahun,” terang Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca.
Bisnis esek-esek di rumah itu sendiri, mereka lakukan selama 4 bulan terakhir. Dari data yang ada, untuk tiap kamar mereka sewakan seharga Rp 30 ribu perjamnya.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?