"Ide ini terinspirasi dari praktik di negara-negara maju seperti Australia, Amerika Serikat, dan Inggris," kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (16/1/2024).
"Negara tersebut yang telah sukses mengintegrasikan penyandang disabilitas dalam layanan kepolisian," jelasnya.
Proses penerimaan akan dimulai pada 26 Januari hingga 1 Maret 2024.
Baca Juga: Renovasi Tahap II Rutan Kelas I Surabaya Tuntas, Berikut Kapasitas dan Fasilitas di Blok Hunian Baru
Pendaftaran yang bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Polri, polri.go.id.
Inisiatif ini didukung oleh berbagai peraturan, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023, serta serangkaian Peraturan Menteri PAN-RB.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?