Dua Pengusaha Gestun Semarang Divonis Bersalah, Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

- Rabu, 17 Januari 2024 | 12:30 WIB
Dua Pengusaha Gestun Semarang Divonis Bersalah, Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

polhukam.id - Dua terdakwa penyalahgunaan data elektronik, Sujoko Liem dan Yohanes Sugiyanto, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (16/1/2024).

Dua terdakwa itu merupakan pengusaha di Kota Semarang yang terjerat kasus penggunaan KTP milik orang lain yakni Whina Whiniyati untuk mengajukan permohonan mesin EDC.

Sidang putusan dua terdakwa Yohanes Sugiyanto dan Sujoko Liem dilakukan terpisah. 

Persidangan dipimpin oleh Emanuel Ari Budiharjo bersama dua hakim anggota yaitu Hadi Sunoto dan Bambang Setyo Widjanarko. 

Baca Juga: Cara Cek Rumah Berhantu atau Tidak, Begini yang Harus Dilakukan Jika Mau Beli Rumah Tua

Pada sidang tersebut majelis hakim saat menjatuhkan putusan kedua terdakwa terjadi perbedaan pendapat. Ketua majelis hakim melakukan Dissenting Oponion (DO) atau perbedaan pendapat.

Pada sidang putusan Yohanes Sugiyanto ketua majelis hakim menyebut penggunaan mesin EDC atas nama Whina Whiniyati telah ada jaminan dari terdakwa Danika Yusmansyah selaku satgas Merchant BRI.

Danika menyebut bahwa penggunaan EDC itu telah seizin Whina Whiniyati.

Halaman:

Komentar