Peter juga menghadapi kendala terkait kwitansi pembelian yang tidak dapat diserahkan.
Baca Juga: UPM-PTSP Kecamatan Pulogadung Layani Lebih dari 64.000 Permohonan Izin dan Non-Izin Tahun 2023
"Masalah kedua muncul di mana kwitansi pembelian tidak dapat diserahkan kepada konsumen karena ternyata produk merupakan "barang hadiah" dengan status Pph belum dibayarkan," kisah Peter.
Lanjut Peter, kondisi produk yang tidak memenuhi Spesifikasi SAI awalnya diduga karena benturan. Hal tersebut diketahui pihak sales tidak dapat membuktikan unit tersebut masih baru.
Sementara, kata Peter, faktur, BPKB, dan STNK tetap diterbitkan oleh Distributor PT TAM atas nama konsumen tetapi Kuitansi tidak dapat diterbitkan atas nama konsumen oleh penjual Tunas Toyota Hayam Wuruk sehingga permasalahan dikeluhkan kepada PT TAM.
Lanjut Peter, pihaknya pun memutuskan untuk membeli produk Toyota Innova kedua dari A2000 Bintaro secara tunai.
Baca Juga: PWI Ajak Pejabat Jakarta Selatan Hadapi Wartawan dengan Baik, Tidak Perlu Alergi
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?