polhukam.id, JAKARTA - Elnard Peter, pelanggan Toyota, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Toyota Astra Motor, dan PT Astra Internasional di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini (Nomor Perkara: 491/Pdt.G/2023/PN JKT. SEL) terdaftar pada Senin, 29 Mei 2023, dan akan diputuskan pada Rabu, 7 Februari 2024.
Upaya mediasi dalam perkara ini sudah ditempuh pada Rabu, 5 Juli 2023, namun gagal. Para pihak pun sepakat untuk melanjutkan perkara tersebut dengan mengajukan bukti masing-masing hingga pada titik kesimpulan. Dengan demikian, perkara tersebut akan diputuskan pada Rabu, 7 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga: Erupsi Gunung Lewotobi Makin Meluas, Pemerintah Imbau Warga Waspada
Perkara bermula saat Peter membeli Toyota Innova melalui Tunas Toyota Hayam Wuruk pada Desember 2020.
Akan tetapi kondisi mobil tersebut mengalami masalah pada stir. Pasalnya, ketidaknyamaman pada stir teridentifikasi berasal dari sudut Steering Axis Inclination (SAI) yang tidak memenuhi spesifikasi standar.
Hal itu disebabkan oleh komponen suspensi depan yang spesifik (Lower Arm dan/atau Upper Arm).
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?