DENPASAR, RadarBuleleng.id – Mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Made Ediana Gandhi, mendapat vonis ringan kendati terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dia diduga menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Temukus untuk kepentingan pribadi. Tepatnya membayar pinjaman online (pinjol).
Meski terbukti melakukan korupsi, hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Gandhi menjalani sidang secara hybrid pada Kamis (18/1/2024).
Majelis hakim membacakan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Kamis (18/1/2024).
Sementara terdakwa Gandhi mendengarkan vonis dari Lapas Singaraja. Sedangkan JPU mendengarkan vonis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Sidang tersebut, merupakan sidang akhir dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!