DENPASAR, RadarBuleleng.id – Mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Made Ediana Gandhi, mendapat vonis ringan kendati terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dia diduga menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Temukus untuk kepentingan pribadi. Tepatnya membayar pinjaman online (pinjol).
Meski terbukti melakukan korupsi, hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Gandhi menjalani sidang secara hybrid pada Kamis (18/1/2024).
Majelis hakim membacakan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Kamis (18/1/2024).
Sementara terdakwa Gandhi mendengarkan vonis dari Lapas Singaraja. Sedangkan JPU mendengarkan vonis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Sidang tersebut, merupakan sidang akhir dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
Artikel Terkait
Dibalik Pelapor Pandji: Jejak Politik Tersembunyi Rizki Abdul Rahman Wahid dan Koneksi ke Istana
DNA Rampok di Pajak Terbongkar! Agus Pambagio Ungkap Satu Cara Ekstrem untuk Hentikan Korupsi Rp 4 Miliar
KPK Ungkap Keterkaitan Jokowi dalam Skandal Korupsi Kuota Haji: Inikah Awal Mula Kasus Triliunan?
Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri untuk Gus Yaqut? Ini Analisis MAKI yang Bikin Merinding