Pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar, I Wayan Yasa. Dia didampingi dua orang hakim anggota, yakni Ni Made Oktimandiani dan Soebekti.
Sebelum membacakan putusan, majelis hakim sempat menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbilang memberatkan. Karena perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu perbuatan terdakwa mengakibatkan timbulnya Kerugian Keuangan Negara atau perekonomian negara Cq Desa Temukus Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng sebesar Rp 255.183.950.
Terdakwa juga diketahui telah menikmati hasil dari perbuatan korupsi yang dilakukannya. Ditambah lagi perbuatan pidana korupsi yang diperbuat terdakwa telah dilakukan secara berlanjut sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu subsidair, yakni melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbuleleng.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!