DENPASAR, RadarBuleleng.id – Mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Made Ediana Gandhi, mendapat vonis ringan kendati terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dia diduga menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Temukus untuk kepentingan pribadi. Tepatnya membayar pinjaman online (pinjol).
Meski terbukti melakukan korupsi, hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Gandhi menjalani sidang secara hybrid pada Kamis (18/1/2024).
Majelis hakim membacakan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Kamis (18/1/2024).
Sementara terdakwa Gandhi mendengarkan vonis dari Lapas Singaraja. Sedangkan JPU mendengarkan vonis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Sidang tersebut, merupakan sidang akhir dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya