polhukam.id - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, turut serta dalam mediasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang menyangkut dua anak di Taman Kanak-Kanak di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada 18 Januari 2024.
Kak Seto menegaskan bahwa LPAI mengandalkan Kepolisian Resor Pekanbaru untuk menyelesaikan kasus ini sepenuhnya.
Pihaknya mencatat bahwa keluarga korban menginginkan klarifikasi dari orangtua terduga pelaku, kepala sekolah, dan dinas pendidikan terkait peristiwa ini.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Crazy Rich Surabaya Budi Said Tersangka dalam Jual Beli Emas ANTAM Ilegal
"Munculnya kemarahan dari orangtua korban disebabkan oleh lambatnya penyelesaian. Namun, kami mendengar bahwa komunikasi keluarga terduga pelaku sempat terputus karena berbagai masalah, menciptakan sedikit kesalahpahaman," ujar Kak Seto.
Dia meyakini bahwa kehadiran dinas pendidikan, balai permasyarakatan, dan berbagai pihak lainnya akan memastikan penyelesaian kasus ini tidak hanya melibatkan perdamaian, tetapi juga memberikan kejelasan terkait permasalahan ini.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!