JurnalNews - Pungutan Liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibongkar oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Katanya, modus praktik pungli di Rutan KPK bernilai puluhan juta rupiah.
Modusnya, pelaku pungli rutan KPK bisa merogoh keuntungan hingga Rp 10 hingga 20 juta dengan menyelundupkan handphone ke tahanan.
Baca Juga: Banyak Negara Dilanda Konflik, Prabowo: Kita Harus Bersyukur Dalam Kondisi Sekarang
"Sekitar Rp10-20 juta, selama dia mempergunakan HP itukan. Tapi nantikan ada bulanan yang dipasang," kata Albertina Ho, Jumat 19 Januari 2024.
Dilanjutkan Albertina, pegawai rutan KPK juga menyediakan jasa cas handphone untuk para tahanan dengan dibanderol harga Rp 200-300 ribu sekali isi daya.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!