JurnalNews - Pungutan Liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibongkar oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Katanya, modus praktik pungli di Rutan KPK bernilai puluhan juta rupiah.
Modusnya, pelaku pungli rutan KPK bisa merogoh keuntungan hingga Rp 10 hingga 20 juta dengan menyelundupkan handphone ke tahanan.
Baca Juga: Banyak Negara Dilanda Konflik, Prabowo: Kita Harus Bersyukur Dalam Kondisi Sekarang
"Sekitar Rp10-20 juta, selama dia mempergunakan HP itukan. Tapi nantikan ada bulanan yang dipasang," kata Albertina Ho, Jumat 19 Januari 2024.
Dilanjutkan Albertina, pegawai rutan KPK juga menyediakan jasa cas handphone untuk para tahanan dengan dibanderol harga Rp 200-300 ribu sekali isi daya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya