DENPASAR,radarbali.id - Riuhnya klaim atas lahan seluas 6.667 m2 yang ditunjuk dengan SHM 1565 oleh Nyoman Suarsana Hardika, membuat putra raja Denpasar yang juga ahli waris, A.A. Ngurah Mayun Wiraningrat buka suara.
Terlebih dilakukan upaya paksa pemagaran dan pemasangan plang di atas lahan SHM 1565 kompleks Badak Agung pada Rabu, 17 Januari 2024 lalu, membuat Turah Mayun--sapaan aakrabnya, geram.
Turah Mayun menegaskan, sepanjang masih ada gugatan, dan proses pengalihan SHM 1565 masih cacat administrasi seharusnya jangan ada kegiatan pada lahan yang sedang dipermasalahkan.
Karena dasar hak dari pihak Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang yang mengklaim sebagai pemilik lahan tidak sah. Apalagi melakukan "eksekusi" sepihak tanpa putusan pengadilan.
“Intinya tidak ada pengempon. Saya sebagai ahli waris Cokorda (alm Cokorda Samirana alias Ida Tjokorda Jambe Pemecutan IX) masih punya hak di sini. Apapun terjadi saya akan lakukan. Mau buat sertifikat 20 kek. Jadi tolong, saya sebagai ahli waris dilibatkan. Saya kok heran sertifikat bisa dibuat dengan prosedur yang tidak benar,” cetus Turah Mayun, Sabtu (20/1/2024).
Ia mengatakan dirinya tidak mau berbenturan dengan siapa dan kelompok mana saja supaya kondisi tetap kondusif dan menempuh langkah hukum atas apa terjadi.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?