”Kami kenakan pasal berlapis karena di sini korbannya lebih dari satu anak,” sebut Imam.
Terlebih, modus tersangka yang memberi iming-iming uang Rp 50 ribu pada korban setiap kali beraksi juga terbukti. Hal tersebut diperkuat dengan pengakuan AR sendiri di hadapan petugas.
”Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengiming-imingi uang Rp 50 ribu agar korban mau dicium dan diraba (alat vitalnya),” urai Kasat.
Motifnya, pria yang sudah beristri dan memiliki anak ini nekat mencabuli korban untuk menumbuhkan rasa kasih sayang.
Anggapan keliru itu dijadikan dasar AR selama beraksi sejak 2020 lalu.
”Dari pengakuan tersangka, hanya sekadar menumbuhkan rasa kasih sayang. Karena dari kecil, anak-anak ini sering main ke tempat tersangka,” terangnya.
Selama empat tahun itu, AR melancarkan aksinya di rumah korban. Saat orang tua para korban sedang tidak berada dirumah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf