KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – AR, 59, salah seorang guru ngaji di Kecamatan Mojoanyar yang mencabuli empat orang anak tetangganya kini resmi menyandang status tersangka.
Ia terbukti membujuk empat korban agar bersedia dijadikan objek pelampiasan nafsu bejatnya itu. Atas aksinya, AR terancam mendekam dibui maksimal 20 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menerangkan, AR diringkus petugas setelah sempat diamankan perangkat desa setempat.
Polisi langsung melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi berikut barang bukti.
”Pelaku saat ini statusnya kami jadikan tersangka atas dugaan pencabulan anak,” ungkapnya, Sabtu (20/1).
Penetapan tersangka ini, lanjutnya, karena perbuatan AR pada NI, 15, OA, 16; AP, 15; dan NA, 14 telah memenuhi unsur-unsur pidana yang dikenakan.
Bahkan, tukang bekleed sekaligus guru ngaji ini dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 82 ayat 1 dan ayat 4 juncto Pasal 76E UU No 1 2016 juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
AR terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya