KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – AR, 59, salah seorang guru ngaji di Kecamatan Mojoanyar yang mencabuli empat orang anak tetangganya kini resmi menyandang status tersangka.
Ia terbukti membujuk empat korban agar bersedia dijadikan objek pelampiasan nafsu bejatnya itu. Atas aksinya, AR terancam mendekam dibui maksimal 20 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menerangkan, AR diringkus petugas setelah sempat diamankan perangkat desa setempat.
Polisi langsung melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi berikut barang bukti.
”Pelaku saat ini statusnya kami jadikan tersangka atas dugaan pencabulan anak,” ungkapnya, Sabtu (20/1).
Penetapan tersangka ini, lanjutnya, karena perbuatan AR pada NI, 15, OA, 16; AP, 15; dan NA, 14 telah memenuhi unsur-unsur pidana yang dikenakan.
Bahkan, tukang bekleed sekaligus guru ngaji ini dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 82 ayat 1 dan ayat 4 juncto Pasal 76E UU No 1 2016 juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
AR terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?