DLANGGU, Jawa Pos Radar Mojokerto – Dinilai rentan memicu masalah, riuh bising kendaraan berknalpot brong kini menjadi atesi aparat penegak hukum (APH).
Minggu (21/1) dini hari, Polsek Dlanggu menjaring enam kendaraan berknalpot brong. Dijatuhi sanksi tegas, satu motor di antaranya diamankan petugas lantaran terindikasi kendaraan bodong.
Ps Kapolsek Dlanggu Iptu MK Umam mengtakan, dalam patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ini, petugas gabungan TNI dan Polri menyasar kendaraan tidak sesuai standar yang melintas di Simpang Tiga Dlanggu.
Di persimpangan barat Pasar Dlanggu tersebut, sedikitnya lima motor dan satu mobil berknalpot brong dijaring petugas.
’’Sasarannya kendaraan berknalpot brong. Kegiatan ini kami laksanakan pada Sabtu (20/1) malam sampai Minggu (21/1) dini hari,’’ ujarnya.
Oleh petugas, para pengendara langsung diberi sanksi tegas di tempat. Selain diberi sanksi tilang, mereka wajib mengganti knalpot brong menjadi standar.
Tak lain, untuk memberikan efek jera bagi masing-masing pemilik kendaraan.
’’Kami tidak berikan ruang bagi mereka, jadi diwajibkan mengganti knalpot di tempat,’’ sebut Ps Kapolsek.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya