Dari kendaraan yang terjaring, lanjut Umam, satu kendaraan diantaranya harus diamankan ke Mapolres Mojokerto.
Sebab, satu motor tersebut terindikasi kendaraan bodong atau tidak dilengkapi surat kepemilikan.
’’Kita amankan ke Mapolres karena tidak ada surat-suratnya. Tetap kami tilang juga,’’ tuturnya.
Penertiban kendaraan berknalpot brong ini, sebagai salah satu upaya menekan aktivitas balap liar dan konvoi yang belakangan masif terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Terlebih, polusi suara yang ditimbulkan dinilai kerap menimbulkan permasalahan atau gangguan kemanana dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
’’Penertiban ini juga sebagai cooling system atau mencegah potensi gangguan kamtibmas agar tetap terjaga dan terkendali pada momen menjelang pemilu 2024 ini,’’ tandas Umam. (vad/fen)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya