Dari kendaraan yang terjaring, lanjut Umam, satu kendaraan diantaranya harus diamankan ke Mapolres Mojokerto.
Sebab, satu motor tersebut terindikasi kendaraan bodong atau tidak dilengkapi surat kepemilikan.
’’Kita amankan ke Mapolres karena tidak ada surat-suratnya. Tetap kami tilang juga,’’ tuturnya.
Penertiban kendaraan berknalpot brong ini, sebagai salah satu upaya menekan aktivitas balap liar dan konvoi yang belakangan masif terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Terlebih, polusi suara yang ditimbulkan dinilai kerap menimbulkan permasalahan atau gangguan kemanana dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
’’Penertiban ini juga sebagai cooling system atau mencegah potensi gangguan kamtibmas agar tetap terjaga dan terkendali pada momen menjelang pemilu 2024 ini,’’ tandas Umam. (vad/fen)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf