Dari kendaraan yang terjaring, lanjut Umam, satu kendaraan diantaranya harus diamankan ke Mapolres Mojokerto.
Sebab, satu motor tersebut terindikasi kendaraan bodong atau tidak dilengkapi surat kepemilikan.
’’Kita amankan ke Mapolres karena tidak ada surat-suratnya. Tetap kami tilang juga,’’ tuturnya.
Penertiban kendaraan berknalpot brong ini, sebagai salah satu upaya menekan aktivitas balap liar dan konvoi yang belakangan masif terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Terlebih, polusi suara yang ditimbulkan dinilai kerap menimbulkan permasalahan atau gangguan kemanana dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
’’Penertiban ini juga sebagai cooling system atau mencegah potensi gangguan kamtibmas agar tetap terjaga dan terkendali pada momen menjelang pemilu 2024 ini,’’ tandas Umam. (vad/fen)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya